Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, HS kini terancam dipecat dari pekerjaannya.

Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Kasus HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
HS, pria yang mengancam Jokowi. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, HS kini terancam dipecat dari pekerjaannya. 

Tindakannya ini dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Sementara itu, sang bibi, MS menuturkan detik-detik penangkapan keponakannya.

MS mengaku, dia sempat heran saat keponakannya datang untuk menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.

Pasalnya, HS jarang datang sebelumnya.

"Emang enggak pernah ke sini. Baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata MS, Minggu.

Berita Rekomendasi

"Dia dateng sama bapaknya," tambah MS.

Dia bercerita, pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman.

Mereka menanyakan HS.

Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.

"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS? Saya bilang 'ada', saya mah enggak nutup-nutupin."

"Itu urusan dia, saya enggak tahu apa-apa. (Lalu mereka) ngobrol dulu di dalem, saya enggak ikut campur, saya enggak tahu urusannya, langsung dibawa."

"Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas