Usai Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Anggap Ini Sudah Selesai
Usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.
Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok
Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.
"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sesama teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.
Baca: Egy Maulana di Bench, Lechia Gdansk Urung Raih Kemenangan
Di sisi lain, ia juga berharap pemberitaan terhadap dirinya agar proporsional dan tidak ada pemberitaan macam-macam.
"Saya harap pemberitaan ini adalah proposional dan benar jangan nanti saya dibuat-buat lagi, macam-macam lah. Saya percaya media berkata yang benar. Jangan berita mau ke Singapura, ke Brunei, ke Jerman, janganlah bahas saya mau melarikan diri," ujar Kivlan Zen.
Dicecar 26 pertanyaan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.
Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.
Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.
Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf