Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan

Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Majelis Hakim karena ketika memberikan keterangan di Pengadilan dirinya kurang konsisten.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). 

"Boleh kita jewer nanti dia," kata Ratna.

Baca: Rekap Tingkat Nasional KPU RI: Jokowi-Maruf Unggul Suara di Sulawesi Tengah

"Kan dijewer ada sanksinya itu?" tanya Joni kembali.

"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna.

"Tahu dia dijewer dengan sayang? Sini mamah jewer dengan sayang, begitu?" tanya Joni.

"Kan habis dijewer dicium. Terima kasih Yang Mulia," jawab Ratna Sarumpaet yang kemudian disambut tawa sejumlah hadirin persidangan.

Joni pun menjawab bahwa pendapat itu adalah hak Ratna Sarumpaet.

"Itu hak Saudara," jawab Joni.

Berita Rekomendasi

Banyak yang ditutup-tutupi

ordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, menilai keskasian Ratna Sarumpaet tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.

Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut menjadi hak Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi. Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu," kata Daroe.

Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi

Ia juga mengingatkan, bahwa keterangan Ratna Sarumpaet bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet melainkan juga ada alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa, tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," kata Daroe.

Baca: MH Mengaku Pertama Kali Bobol 3 Unit ATM, Duitnya Buat Bayar Utang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas