Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan

Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Majelis Hakim karena ketika memberikan keterangan di Pengadilan dirinya kurang konsisten.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). 

Selain itu, Daroe juga akan meminta keterangan Ratna khususnya menyangkut dengan unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

Inti dari unsur yang dimaksud Daroe adalah kebohongan yang menerbitkan keonaran.

Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang pemeriksaan terdakwa dimulai pada Selasa (14/5/2019).

Namun Daroe enggan mengungkapkan secara rinci poin-poin pertanyaan yang akan ditanyakan ke Ratna dalak sidang nanti.

"Tadi seperti yang saya katakan, pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu. Baru konkretnya nanti, tidak mungkin saya ungkapkan sekarang," kata Daroe.

Daroe berharap, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna akan terbukti dalam sidang hari ini.

"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas