Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan makar dengan tersangka Hermawan Susanto.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden
Nibras Nada Nailufar/Kompas.com
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menunjukkan laporan terhadap perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo 

Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, kepolisian mengamankan dua wanita terkait kasus video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Jokowi.

Baca: 10 Destinasi Wisata Menawan di Pangandaran

Kepolisian pun menetapkan Ina Yuniarti (IY) sebagai tersangka, sementara satu perempuan lainnya berinisial R masih berstatus saksi.

Keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2019) malam.

Ina Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait ditangkapnya dua perempuan dalam kasus video ancaman penggal Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, hanya IY yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Argo IY ditetapkan sebagai tersangka karena telah merekam dan menyebarkan video.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ungkap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi

Sementara satu orang lagi berinisial R masih berstatus sebagai saksi,


R diamankan Rabu (15/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.

Berdasarkan pendalaman penyidik, R mengaku berada dalam video tersebut.

Meski begitu penyidik bakal terus melakukan pendalaman terhadapnya.

"Dia mengakui ada di video itu, tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya," jelas Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas