Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Belum Bisa Cair pada 24 Mei Ini
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Editor: Hasanudin Aco
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif di keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.
Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
CPNS 2018 dan Honorer
Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
Gimana dengan para honorer? Sejauh ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR bagi honorer.
Sekdin Bakuda Bangka Selatan, Riswadi mengatakan sesuai acuan PP nomor 35 36 tahun 2019, pembayaraan THR dimulai sebelum 10 hari menjelang Lebaran.
"Kalau di PP tersebut, THR ini diberikan kepada seluruh PNS, kepala daerah, anggota DPRD dan pensiunan PNS.
Untuk honorer, sampai saat ini belum ada dasar hukum nya. Sebetulnya kami juga prihatin, tetapi apa boleh buat," ujar Riswandi dilansir Bangka Pos, pekan lalu.