BPN Gugat Ke MK, TKN Siapkan Dokumen Autentik Untuk Pertahankan Kemenangan Jokowi-Maruf
TKN Jokowi-Maruf menyambut baik berubahnya sikap BPN Prabowo-Sandi, dari tidak, menjadi akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyambut baik berubahnya sikap BPN Prabowo-Sandi, dari tidak, menjadi akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagus juga BPN berubah pikiran dari semula tidak ke MK, sekarang menyiapkan rencana mengajukan gugatan ke MK," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Jhonny G Plate, kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2019).
Untuk itu pula Sekretaris Jenderal NasDem ini menegaskan TKN akan melengkapi seluruh dokumen autentik untuk untuk mempertahakan suara kemenangan Jokowi-KH Maruf Amin, di persidangan MK.
Baca: BPN: Halangi Unjukrasa Merupakan Makar Terhadap Konstitusi
"Kami meyakini autentikasi dan validitas dokumen kami dan akan memenangkan setiap gugatan di MK. Proses ini hanya mengulang proses yang sama pada tahun 2014. Viva Presidente, selamat kepada pak Jokowi dan Kia Maruf Amin," ucap anggota DPR RI ini.
KPU Hormati BPN Ajukan Gugatan Ke MK
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menghormati rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan atas penetapan hasil perhitungan suara pada Pemilu 2019.
KPU segera mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang jelas, KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu sikap Beliau yang adalah negarawan dan kami mengapresiasi," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).
Baca: Tanggapi Hasil Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK
Menurut Viryan, saat ini anggota KPU sedang menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme selanjutnya mengenai kemungkinan menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.
KPU juga membahas mengenai penunjukkan kuasa hukum yang akan mendampingi. KPU juga segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan berbagai data terkait hasil pemilu.
Menurut Viryan, tim teknis yang dibentuk KPU akan bekerja maksimal untuk menghadapi gugatan.
"Semangatnya adalah, bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi ini demi keadilan pemilu," kata Viryan.
Sebelumnya, rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang, menyepakati rencana untuk mengajukan gugatan hasil perhitungan KPU ke MK.
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.