Romahurmuziy Kembali ke Rumah Tahanan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat dibantarkan selama dua hari akibat sakit ginjal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Anggota DPR Muhammad Romahurmuziy alias Romy (RMY) telah kembali ke rumah tahanan KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat dibantarkan selama dua hari akibat sakit ginjal.
"RMY dibantarkan 2 hari. Setelah dinyatakan tidak perlu rawat inap oleh dokter RS Polri, maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Romy dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Artinya, Romy sudah kembali ke rutan KPK sejak 15 Mei 2019.
Selain pembantaran pada 13 Mei itu, Romy juga sempat dibantarkan selama sebulan di RS Polri pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Saat itu, Romy dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah.
Baca: Peneliti LIPI Puji Sportivitas Zulhas dan AHY Ucapkan Selamat Ke Jokowi
KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.