Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Upaya Pembunuhan Tokoh Nasional: Ditransfer Rp 150 Juta, HK Beli 4 Senjata Api

14 Maret 2019, HK mendapat transfer Rp 150 juta. Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ. TJ diminta membunuh dua tokoh nasional.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Lengkap Upaya Pembunuhan Tokoh Nasional: Ditransfer Rp 150 Juta, HK Beli 4 Senjata Api
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei 

Kelompok kedua adalah bagian dari kelompok teroris. Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan,
Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, (elga hikari putra/tribun jakarta)

Polisi menyebut kedua orang perusuh tersebut merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis).

Mereka berniat berjihad pada aksi tanggal 21-22 Mei 2019.

"Beberapa pelakunya sudah menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan momentum demokrasi sebagai aksi, karena memang demokrasi itu menurut mereka itu pahamnya kafir," kata Iqbal.

Kelompok ketiga, yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Kelompok ini juga sempat bergabung di kerumunan massa dengan membawa senjata api.

Dari kelompok terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF.

Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat (TribunJakarta/Elga Hikari Putra) (Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta)
Berita Rekomendasi

Masih terbuka peluang adanya kelompok lain yang ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019. Hanya saja, polisi masih terus menginvestigasi keberadaan mereka.

"Bisa saja masih banyak ini penumpang-penumpang gelap. Tunggu saja nanti, tim sedang bekerja," kata dia.

Selain tiga kelompok tersebut, polisi telah mengamankan 42 orang yang diduga menjadi perusuh dalam aksi 21-22 Mei 2019.

Polisi masih mencari keterkaitan antara ketiga kelompok penunggang aksi dengan para perusuh tersebut.

Sindikat Penembak Bayaran


Mabes Polri mengungkap sindikat enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang sedianya digunakan mengeksekusi sasaran pada aksi 21-22 Mei 2019, silam.

Polisi menggagalkan skenario menembak empat tokoh nasional, pemimpin lembaga survei dan massa pengunjuk rasa untuk menjadi martir.

Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei
Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Dari enam orang itu, lima laki-laki dan seorang perempuan.

Inilah inisial dan peran masing-masing:

1. HK alias Iwan (pria)

Selaku pemimpin aksi. Warga di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berperan mencari senjata api, sekaligus eksekutor, dan mencari eksekutor lain. HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang masih dalam penyelidikan.

Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa sepucuk senjata api jenis revolver Taurus caliber 38. HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019) pukul 13.00 WIB. Sebagai catatan, korban kerusuhan didapati Rabu (22/5/2019) dini hari.

2. AZ (pria)

Warga Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lainnya. AZ ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB.

3. IR (pria)

Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor, dan telah menerima uang Rp 5 juta. Polisi menangkap IR Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

4. TJ (pria)

Warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TJ berperan sebagai eksekutor. Ia menguasai senpi rakitan laras pendek caliber 22 dan senpi rakitan laras panjang caliber 22.

Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ telah menerima bayaran Rp 55 juta. Polisi menangkap TJ, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (Kompas.com)

5. AD (pria)

Warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan. Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek. Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta. Polisi menangkap AD Jumat (24/5) sekitar pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan urine positif narkoba jenis amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.

6. AF alias Fifi (perempuan)

Fifi, warga Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api revolver Taurus seharga Rp 50 juta kepada HK. AF ditangkap di kawasan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). (tribun network/zal/dit/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas