MK Beri Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa
Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
"Masih ada kesempatan memperbaiki, jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).
Baca: SBY Ungkap Rencana Pertemuan dengan Prabowo Setelah Pilpres yang Mendadak Dibatalkan
Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK). Selain itu, berkas permohonan juga akan diunggah ke laman MK.
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.
"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke MK yang finalnya. Itu yang akan diperiska oleh MK. Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.
Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.
Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti. Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.