Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan 4 Calon Hakim Agung Disahkan Melalui Sidang Paripurna DPR

DPR RI menggelar rapat paripurna ke -18 di tengah Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (28/5/2019).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Penolakan 4 Calon Hakim Agung Disahkan Melalui Sidang Paripurna DPR
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Rapat Paripurna ke-18 DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,.Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna ke -18 di tengah Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (28/5/2019).

Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Satu di antara beberapa agenda rapat yakni penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakkir terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung.

Diketahui, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyatakan menolak 4 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keempat calon hakim agung yang diajukan KY adalah Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono.

Mereka telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 20-21 Mei 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Penolakan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap 4 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY)," ucap Kahar.

Atas keputusan rapat pleno Komisi III DPR itu, Kahar meminta keputusan dari rapat paripurna.

"Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna," tutur Kahar.

Kemudian, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memipin sidang melemparkan keputusan kepada forum.

Baca: Di Paripurna, Anggota Fraksi Gerindra Interupsi Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei

"Apakah dapat disetujui?" tanya Agus kepada anggota dewan. "Setuju," jawab para hadirin.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung.

"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang. Karena itu, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Selanjutnya, DPR melalui Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas