Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran pada Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta
Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.
Editor: Hasanudin Aco
Ia menjelaskan bahwa dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, para pelaku telah mengakui jika kerusuhan tersebut diminta oleh pihak tertentu.
"Jadi apabila nanti pemeriksaan sudah selesai, karena bukti-bukti sudah sangat kuat," jawab Dedi.
"Ada uang dalam pecahan rupiah, ada uang dalam pecahan dolar, kemudian para tersangka yang sekarang sudah ditahan itu mengakui dia menerima order," sambungnya.
Kemudian Dedi menjelaskan tahapan penyidikan tersebut.
"Ini kan baru pelaku lapangan, nanti akan disidik siapa koordinator lapangan," jelas Dedi.
"Habis koordinator lapangan, nanti siapa aktor intelektual. Semuanya akan dimintai keterangan," imbuhnya.
Dedi juga menegaskan bahwa nantinya proses kasus itu akan dibuka kepada publik secara transparan.
"Kita akan buka secara transparan," tandas Dedi.
Simak videonya dari menit pertama :
Sementara dikutip dari Kompas.com, para tersangka pelaku aksi kerusuhan dibayar ratusan ribu rupiah.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (23/5/2019).
Hengki mengungkapkan bahwa para tersangka pelaku kerusuhan mendapat bayaran mulai Rp 100 Ribu hingga Rp 250 ribu.
"Berdasarkan di BAP (berita acara pemeriksaan) itu jumlahnya bervariasi. Ini contohnya Rp 100.000," papar Hengki sambil membuka satu di antara amplop sebagai barang bukti.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami aksi kerusuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pelan-pelan kami telusuri ke atas, siapa komandannya," jelas Hengki,
"Sementara kami temukan dari satu kelompok besar untuk mendapatkan sejumlah uang," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berhasil mengamankan puluhan amplop dan uang tunai Rp 20 juta yang belum dibagikan kepada para perusuh.
Selain itu, 184 tersangka juga berhasil ditangkap oleh aparat.