Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Akta Pemberitahuan Belum Lengkap, Pemohon Sengketa Pileg Diminta Perbaiki Permohonan

Pihak MK akan memberikan penilaian apakah permohonan itu layak untuk diperiksa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbitkan Akta Pemberitahuan Belum Lengkap, Pemohon Sengketa Pileg Diminta Perbaiki Permohonan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini. Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

"Kami mau terbitkan APBL. Kami mau menekan APL (Akta Permohonan Lengkap,-red). Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kami sampaikan untuk segera melengkapi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, upaya pemberian kesempatan kepada pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan karena MK tidak menolak permohonan pada saat diajukan.

"Ini perbaikan. Perbaikan yang dilakukan oleh pemohon dan memang secara azas secara prinsip MK tidak bisa menolak permohonan," kata dia.

Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf

Namun, apabila permohonan diajukan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB, pihak MK akan memberikan penilaian apakah permohonan itu layak untuk diperiksa.

"'Anda tidak boleh menyerahkan' Ini sudah tutup, tidak boleh ada cerita seperti itu. Jadi tetap diterima, bahwa nanti pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat waktu itu nanti biar hakim yang menilai," kata dia.

Baca: Waketum PAN Nilai Bukti Tim Hukum BPN ke MK Lemah

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan, untuk sengketa perselisihan hasil pasangan calon presiden-calon wakil presiden, dia menambahkan, pihaknya tidak mengeluarkan APBL.

"Kalau Pilpres tidak ada APBL. Tetapi pemohon kalau mau memperbaiki sampai sebelum registrasi," tambahnya.

Untuk diketahui, MK mempunyai jangka waktu penyelesaian PHPU selama kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas