Usulan Pembentukan TGPF Insiden Kerusuhan 21-22 Mei Dipertanyakan Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai tidak ada urgensinya sehingga harus dibentuk TGPF Independen tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Fraksi Partai Gerindra di DPR tentang pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 dinilai tidak perlu.
Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai tidak ada urgensinya sehingga harus dibentuk TGPF Independen tersebut.
Baca: Dilaporkan RNA 98 ke Bareskrim Polri, Fadli Zon Bakal Lapor Balik
Ia malah mempertanyakan usulan pembentukan TGPF di saat Kepolisian tengah mengatasi kerusuhan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 terkait hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu sangat berbahaya jika tugas polisi yang sudah tepat seperti itu, lantas kita minta untuk telisik tindakan polisi itu dengan TGPF. Seakan-akan mereka telah salah," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2019).
Taufiqulhadi mengatakan, kepolisian berhasil meredam kerusuhan yang berpotensi merusak beberapa titik di Ibu Kota Jakarta.
Ia mengatakan, jika ada persoalan yang ingin ditanyakan kepada Polri-TNI, maka cukup lewat Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Cukup Komisi III yang akan memanggil Kapolri. Dan itu jauh lebih baik karena di Komisi III terdapat semua fraksi atau parpol. Jadi saya tidak setuju dibentuk TGPF," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengusulkan agar DPR membahas pembentukan TGPF independen terkait kerusuhan yang terjadi di DKI.
Usul tersebut ia sampaikan saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," ujar Sodik.
Baca: Penyelenggaraan Pemilu Buruk, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Dubes Malaysia
Wakil Ketua Komisi VIII itu menilai peristiwa kerusuhan dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Usulan Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei Dinilai Tak Memiliki Urgensi