Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Kandungan, PNS, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks

Inilah daftar orang yang ditangkap karena menyebar hoaks. Ada dokter kandungan, PNS, hingga politikus PAN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Dokter Kandungan, PNS, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks
Kolase TRIBUNNEWS.COM
Dokter Kandungan, Dosen, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks 

2. YHA, bos jasa satpam


Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah menjelaskan penangkapan warga majalengka yang menyebarkan berita hoax di WhatsApp.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah menjelaskan penangkapan warga majalengka yang menyebarkan berita hoax di WhatsApp. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Nasib serupa juga dialami YHA, bos jasa petugas keamanan (satpam) juga ditangkap karena menyebar hoaks soal anggota Brimob mirip tentara asing.

YHA, warga Dusun Cangkukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap di Majalengka, Sabtu (25/5/2019).

Tersangka dengan menggunakan akun WhatsApp membagikan konten foto anggota Brimob yang sedang bertugas menggunakan tutup wajah.

Namun, pada caption-nya ditulis seolah anggota Brimob adalah tentara asing.

Foto tersebut dibagikan ke sebuah grup WhatsApp yang bernama Rumah Smart Indonesia pada 21 Mei 2019, dengan konten bermuatan berita bohong.

Polisi ikut mengamankan barang bukti dua ponsel, satu SIM card, dan satu memory card.

BERITA REKOMENDASI

3. KAS PNS


Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono saat menggelar konferensi pers penanganan tersangka PNS yang menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Jokowi, Selasa (28/05/2019).
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono saat menggelar konferensi pers penanganan tersangka PNS yang menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Jokowi, Selasa (28/05/2019). (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

KAS, seorang PNS di Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, terpaksa berlebaran di dalam bui.

Sebab, Tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menetapkan KAS sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya."

"Kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).


Selain itu, KAS juga menyebarkan video hoaks penyerangan masjid.

Motifnya, kata polisi, merespons kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas