Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Jonan Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau

KPK memeriksa Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Jonan Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Jonan diperiksa sebagai saksi terhadap dua perkara yakni kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan sebagai saksi kasus suap proyek perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi 3 di Kalteng dengan tersanngka Samin Tan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Jumat (31/5/2019). KPK memeriksa Jonan sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Ignasius Jonan menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus ini.

Setelah merampungkan pemeriksaan, Jonan keluar dari Gedung KPK pukul 14.45 WIB.

Jonan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya adalah tentang tugas, pokok dan fungsi menteri ESDM.

"Tentang tupoksi. Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ucap Jonan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

"Jadi ditanya peranan kementerian di dalam pertambangan, persetujuan sampai mana di bidang kelistrikan, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," tutur Jonan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Berita Rekomendasi

KPK resmi menahan Sofyan Basir pada Senin (27/5/2019) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Sofyan Basir ditahan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Jonan diperiksa sebagai saksi terhadap dua perkara yakni kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan sebagai saksi kasus suap proyek perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi 3 di Kalteng dengan tersanngka Samin Tan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Jonan diperiksa sebagai saksi terhadap dua perkara yakni kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan sebagai saksi kasus suap proyek perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi 3 di Kalteng dengan tersanngka Samin Tan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah resmi ditahan, Jumat (31/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditelisik tim penyidik soal perannya dalam proyek yang menelan biaya 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.

"Tim penyidik mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni Maulani Saragih dkk," kata Febri, Jumat (31/5/2019).

Dalam perkara PLTU Riau-1, kata Febri, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 78 saksi, antara lain pejabat PLN dan anak perusahaan PLN, anggota DPR-RI dan swasta lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas