Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya
Penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus Sungkharisma tak lagi mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.
Baca: Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya
Argo mengungkapkan bahwa saat ini masih berjalan.
Namun pihaknya memberikan hak-hak untuk Lieus beristirahat, jadi pemeriksaan terhadap Lieus dapat ditunda keesokan harinya.
"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," tutur Argo.
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Fahdi Fahlevi)