Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepupu Romahurmuziy akan Bersaksi di Sidang Suap Pejabat Kemenag Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengonfirmasi pemeriksaan dua orang saksi tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepupu Romahurmuziy akan Bersaksi di Sidang Suap Pejabat Kemenag Jatim
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus suap yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin.

Rencananya, sidang pada Rabu (12/10/2019) ini, beragenda pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan diantaranya, yaitu Abdul Wahab dan Abdul Rohim, selaku sepupu dari politisi PPP, Romahurmuziy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Yunarwanto, mengonfirmasi pemeriksaan dua orang saksi tersebut.

Dia mengaku sudah melayangkan surat panggilan. Namun, dia tidak mengetahui apakah kedua orang itu akan memenuhi panggilan tersebut.

Baca: Video Warga Teriak Kegirangan Ketika Jalan di Jembatan di Sulawesi Ambrol Diterjang Banjir

Baca: Belum Lama Nikahi Janda Kaya, Fadel Islami Mulai Digoda-goda Wanita Lain, Lalu Ini Respon Muzdalifah

"Sesuai panggilan begitu. Tetapi kami masih menunggu konfirmasi kehadiran," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanudin nonaktif, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Haris, JPU pada KPK juga mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas