Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kelautan dan Perikanan Menangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka

KKP tangkap kapal ilegal. Sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 Filipina

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kementerian Kelautan dan Perikanan Menangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Dok KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6/2019) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka. 

KKP tangkap kapal ikaln ilegal Malaysia. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6/2019) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan oleh KP Hiu 12 yang dinakhodai Capt Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM KHF 1786.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan kapal ikan Malaysia tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia.

"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar,” tambah Agus dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/6/2019) .

Baca: Menteri Susi Dukung KPK Soal Penggeledahan di Kantor Anak Buahnya

Baca: Susi Pudjiastuti Bakal Lakukan Safari Tenggelamkan 51 Kapal Ikan Asing Mulai 4 Mei 2019

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Berita Rekomendasi

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Baca: Sekjen KNTI: Perizinan di Sektor Kelautan dan Perikanan Menyisakan Banyak Masalah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas