Ini Sosok Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Editor: Hasanudin Aco
Dia mengklaim KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan pernah menyatakan bahwa informasi itu benar.
Sebab, sesuai aturan jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahirnya, maka akan diberikan tanggal lahir oleh Ditjen Dukcapil.
Agus Muhammad Maksum dapat menerima penjelasan itu.
Namun, menurut dia terdapat ketidakwajaran karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut perhitungan Agus Muhammad Maksum, seharusnya yang dicatat lahir pada 1 Juli jumlahnya hanya 520.000 saja.
"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata Agus Muhammad Maksum.
Ralat Keterangan dan Minta Maaf
Keterangan Agus Muhammad Maksum kemudian diuji salah satu Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus Muhammad Maksum menyebutkan, DPT 17,5 juta tersebut fiktif.
Agus Muhammad Maksum bahkan memastikan bahwa 17,5 juta DPT itu tidak ada di dunia nyata.
"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata, tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" kata I Dewa Gede Palguna.
Agus Muhammad Maksum sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim.
Akhirnya, Agus Muhammad Maksum meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.
"Kalau begitu saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.