Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK

namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko mengatakan pihaknya sebenarnya kurang puas dengan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Sebelumnya pihak BPN ingin menghadirkan 30 saksi, namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Baca: Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi Sebagai Bukti, Bambang Keluhkan Waktu Terlalu Singkat

“Sejak awal kami ingin hadirkan 30 saksi, kalau dibilang tidak puas kami memang mengakui tidak puas, karena ini persidangan cepat maka kami ikut aturan yang ada,” ungkap Hendarsam dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam juga bersikukuh bahwa bukti tautan berita yang disampaikan kubunya kepada MK adalah sah dan mampu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01

Ia pun menyinggung kubu 01 yang menyebut bukti berupa tautan berita tidak cukup kuat sehingga harus disertai dengan bukti lain.

“Misal dalam kasus pemerkosaan kita tidak bisa harus lihat kejadiannya, kalau dengan cara konvensional tak akan bisa terbukti,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas