BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK
namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko mengatakan pihaknya sebenarnya kurang puas dengan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebelumnya pihak BPN ingin menghadirkan 30 saksi, namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Baca: Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi Sebagai Bukti, Bambang Keluhkan Waktu Terlalu Singkat
“Sejak awal kami ingin hadirkan 30 saksi, kalau dibilang tidak puas kami memang mengakui tidak puas, karena ini persidangan cepat maka kami ikut aturan yang ada,” ungkap Hendarsam dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hendarsam juga bersikukuh bahwa bukti tautan berita yang disampaikan kubunya kepada MK adalah sah dan mampu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01
Ia pun menyinggung kubu 01 yang menyebut bukti berupa tautan berita tidak cukup kuat sehingga harus disertai dengan bukti lain.
“Misal dalam kasus pemerkosaan kita tidak bisa harus lihat kejadiannya, kalau dengan cara konvensional tak akan bisa terbukti,” pungkasnya.