Sidang MK Jadi Pembelajaran Hukum Bagi Masyarakat
Sidang MK ini menjadi pendewasaan dalam berdebat dan berargumentasi melalui proses hukum
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 14 Juni 2019.
Pembacaan putusan MK direncanakan pada 27 Juni 2019, tetapi proses hukum yang sedang berjalan menjadi pembelajaran bagi segenap warga negara Indonesia.
“Supremasi hukum berdasarkan konstitusi harus menjadi pondasi bagi masyarakat. Rakyat memiliki hak yang telah diamanatkan lewat pemilu presiden dan wakil presiden, karena itu hak ini harus dijalani dengan berkeadilan,” kata Koordinator Nasional Jokowi Kerja (Joker) Munadi Herlambang, Selasa (25/6/2019).
Munadi Herlambang yang juga mengamati jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi ini melalui media digital maupun televisi berpendapat kalau sidang MK ini menjadi pendewasaan dalam berdebat dan berargumentasi melalui proses hukum.
Sidang MK yang dipimpin oleh hakim konstitusi ini menghadirkan beberapa pihak yang yang dibedakan antara Pemohon dan Termohon.
Pemohon adalah tim kuasa hukum BPN pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sedangkan Termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena yang menjadi objek sengketa adalah hasil perhitungan suara yang diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu.
Baca: Mahfud MD Prediksi Hasil Putusan Sidang MK, Hakim Sepakati Putusan hingga Peluang Dissenting Opinion
Sementara itu, pihak Terkait disematkan pada Tim kuasa hukum TKN yang mewakili capres sekaligus petahana Joko Widodo dan cawapres Ma’ruf Amin.
Selain itu, pokok perkara yang ditangani oleh MK berbeda dari pokok perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung, namun proses pemeriksaan perkara sama-sama akan ditujukan pada alat bukti dan kesaksian dan argumentasi masing-masing pihak yang berlawanan.
“Namun MK adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa antar lembaga negara yang wewenangnya diamanatkan oleh UUD, pembubaran partai politik, dan sengketa hasil pemilu,” katanya.
Sidang telah selesai setelah dilaksanakan sebanyak 5 kali untuk perkara nomor 1/PHPU/Pres/XVII/2019 ini, tinggal menunggu hasil rembuk para hakim konstitusi dalam menyusun putusan berdasarkan pertimbangan atas alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Munadi Herlambang, rakyat Indonesia yang mempunyai hak kedaulatan tertinggi atas pemilihan presiden.
Baca: Massa Demo Tahlil Akbar 266 Minta Prabowo Tolak Putusan MK
Karena itu, rakyat juga pantas bersyukur atas keberadaan Mahkamah Konstitusi.
MK sejak berdiri 18 Agustus 2013 menjadi tempat memperjuangkan hak politik yang terusik.
Perkembangan demokrasi di Indonesia sejak reformasi memberikan angin perubahan untuk melakukan upaya yang serius dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan penegakan highest norm yaitu UUD 1945 sehingga segala peraturan perundang-undangan di bawahnya akan mengacu pada apa yang sudah diatur dalam konstitusi.