Presiden Jokowi: Saatnya Kembali kepada Persatuan Indonesia
Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COIM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019.
Dengan demikian, proses pesta demokrasi yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir telah usai.
Presiden Joko Widodo, yang juga presiden terpilih, mengajak segenap komponen bangsa untuk kembali merajut persatuan dan memikirkan langkah-langkah ke depan untuk bersama memajukan Indonesia.
"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara kita Indonesia, Tanah Air kita tercinta," ujarnya dalam pernyataan resmi terkait dengan hasil putusan tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019) malam.
Baca: Transkrip Lengkap, Perbandingan Pidato Prabowo dan Jokowi Sikapi Putusan MK
Baca: Tim Hukum 02 Belum Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf, Apa Kata Yusril?
Dalam pernyataannya sebelum bertolak menuju Jepang untuk menghadiri KTT G20 tersebut, Kepala Negara menyatakan bahwa setelah ini tak ada lagi pengkotak-kotakan keyakinan dan dukungan terkait Pilpres 2019.
Seluruh pihak diminta untuk tetap memberikan penghormatan satu sama lain meski memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda tetapi kita harus saling menghargai. Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati," ucap Presiden.
Kepala Negara kemudian memastikan bahwa dirinya bersama dengan wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
"Walau pilihan politik berbeda pada saat Pilpres, namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Presiden Joko Widodo bersyukur atas keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur dan adil.
Pemilihan umum 2019 tersebut berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2019 oleh pemohon.
"Kita semua menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara adil dan transparan, secara terbuka, serta disaksikan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya.
Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati dan laksanakan bersama-sama," kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurutnya, proses panjang yang dilalui dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif selama beberapa bulan terakhir telah menjadi pembelajaran sekaligus mendewasakan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.