Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Akui Kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan Ucapkan Selamat

Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Akui Kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan Ucapkan Selamat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat legitimasi kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Sebab, kata Ace, putusan MK merupakan putusan paling tinggi dalam sengketa pilpres.

Ace mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil Pilpres 2019.

Dia berpendapat, pengakuan dan ucapan selamat dari Prabowo-Sandiaga akan mempercepat proses rekonsiliasi.

Berita Rekomendasi

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.

Baca: Sekjen PDIP: Bawaslu, MA dan MK Sudah Dilalui Paslon 02, Tak Ada Lagi Celah Hukum Berikutnya

Baca: Prabowo Terima Keputusan MK, Tapi Tidak Berikan Selamat Pada Jokowi

Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Idealnya, Prabowo-Sandiaga Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Ma'ruf"

Prabowo Terima Hasil MK

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres 2019.

Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap jalur konstitusi yag ada yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidato di rumahnya, Kamis (27/6/2019) malam beberapa saat setelah MK mengeluarkan putusannya soal Pilpres.

Ketika memberikan keterangan pers, Prabowo didampingi cawapresnya Sandiaga Salahuddin Uno dan sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Meski menerima hasil putusan MK namun Prabowo tidak menyebut satu kata pun nama Jokowi, apalagi mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Prabowo mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukumnya sekiranya masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh terkait Pilpres 2019 pasca keluarnya putusan MK.

Nah, berikut transkrip pernyataan lengkap Prabowo terkait hasil sidang MK yang dibagikan melalui Fadli Zon di twitter-nya @fadlizon. 

Berikut adalah transkrip lengkapnya :

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wr. Wb Salam sejahtera. Shalom Om Swastiastu Namo Buddhaya

Pertama-tama, saya mengucapkan terimakasih dengan sangat kepada seluruh pendukung diseluruh Indonesia, Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas.

Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan Calon 02 terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai Bangsa.

Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan.

Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.

Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan. Saya dan saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 - 2024.

Kepada para pendukung kami ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan:

Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya. Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing. Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.

Kita ingin harga-harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia. Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air. Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.

Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita. Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain. Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil. Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera. Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

27 Juni 2019

MK Menolok seluruh isi gugatan Prabowo-Sandi

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabo

wo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas