Dalam Persidangan Saksi Noerman Mengaku Gunakan Uang Suap Romahurmuziy untuk Biaya Jadi Caleg
Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Noerman Zanehdi mengakui mendapat titipan uang dari terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Tidak yang mulia," kata Noerman.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Jaksa mendakwa Haris memberi suap Rp 255 juta pada Romi diduga untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan sempat terkendala lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut disebut dalam dakwaan Haris menerima uang Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap Rp 50 dan Rp 20 juta.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.