KPU Serahkan 100 Kotak Kardus Isi Alat Bukti Guna Hadapi Gugatan Pileg di MK
"Jadi prinsipnya KPU RI beserta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK," ujar Wahyu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sambangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen-dokumen jawaban dan alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, pada Jumat (5/7) sore.
Dua Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Hasyim Asyari didampingi ketua tim kuasa hukum mereka, Ali Nurdin secara simbolis menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti ke meja panitera.
Baca: 8 Informasi Terkait Gunung Piramid di Bondowoso : Miliki Kemiringan Ekstrem Hingga Mitos di Dalamnya
Hari Jumat sendiri adalah waktu yang ditetapkan oleh MK sebagai batas akhir penyerahan jawaban Termohon soal PHPU Pileg 2019.
"Jadi prinsipnya KPU RI beserta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK," ujar Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Adapun alat bukti yang diserahkan KPU mencapai 100 buah kotak kardus.
Isinya antara lain terdiri dari data pendukung, dokumen, termasuk di dalamnya formulir C1 TPS yang disengketakan.
Wahyu mengatakan tak menutup kemungkinan KPU akan menambah alat bukti mereka seiring dengan permohonan yang dimohonkan oleh pihak Pemohon.
"Tentu saja dokumen yang dibawa itu dokumen yang mendukung semua yang disengketakan. Kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100 tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus, " ungkap dia.
Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi terhadap permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara.
Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.
Baca: Polri Identifikasi Sosok Penembak Misterius saat Kerusuhan 22 Mei
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).