Pakar Hukum Tata Negara: Setiap Anggota DPR dan DPD Berhak Menempati Kursi Pimpinan MPR
Margarito Kamis menilai setiap anggota DPR dan DPD memiliki hak untuk mengisi semua jabatan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai setiap anggota DPR dan DPD memiliki hak untuk mengisi semua jabatan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui jalur konstitusi.
Meskipun dalam praktiknya, selama ini masih dalam kewenangan fraksi masing-masing partai politik.
Namun, kata Margarito, secara konstitusional aetiap anggota DPR dan DPD berhak menempati posisi apapun di MPR.
Baca: Kasus Ikan Asin Fairuz Masuk Media Internasional, Penulis Beri Pesan Penting utnuk Galih Ginanjar
Baca: Update Jadwal Laga dan Jam Tayang Indonesia Open 2019 di Trans7, Babak Final Mulai Pukul 14.00 WIB
Baca: Jelang Lawan Persija, Robert Alberts Kaitkan Rapuhnya Pertahanan Persib dan Kondisi Fabiano Beltrame
Hal itu dikatakannya dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR?', di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Pada intinya, semua organ yang ada di MPR itu bisa dipangku atau dipimpin oleh semua anggota DPR maupun DPD. Karena sesuai dengan UUD kita, yang namanya MPR itu anggotanya adalah gabungan dari DPD dan DPR," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, anggota yang mengisi kursi pimpinan tidak harus partai politik pemenang pemilu.
Baca: KPK Belum Terima Laporan Tim Gabungan Bentukan Polri Terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Tapi, partai politik yang kalah pun kata Margarito bisa menguasai kursi pimpinan baik di DPR ataupun di MPR.
"Tahun 2014 apa yang terjadi pada waktu itu kita sama-sama tahu, semua diborong kelompok yang kalah dan itu hebatnya sosok Setya Novanto. Tapi untuk tahun ini saya melihat pertama tidak ada lagi sosok seperti Setya Novanto. Kedua, kalau dilihat komposisi sekarang relatif tidak memungkinkan untuk itu. Terlebih lagi komposisi yang di luar kekuasaan hanya tinggal Gerindra dan PKS," katanya.
Cukup 5
Anggota Fraksi PDIP di MPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan jumlah pimpinan MPR ke depan sesuai dengan UU MD3 kembali menjadi 5 orang.
Sebelumnya ada usulan bahwa pimpinan MPR ditambah menjadi 10 orang sehingga bisa mengakomodir pihak oposisi.
"Kembali ke pertanyaan, 10 tidak perlu, tegas buat kita," ujar Hendrawan dalam diskusi di Kompleks Parlemen, senayan, Jakart, senin, (8/7/2019).
Ia mengatakan bahwa anggaran negara harus dikelola seefisien mungkin.
Sehingga menurutnya pimpinan MPR cukup 5 saja dengan kompisisi 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Baca: Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan
Baca: Pemotor Menangis Diamankan Polisi Karena Kedapatan Bawa Ganja
Baca: Kabar Bagus dari Saddil Ramdani pada Laga Terbaru di Malaysia