Peserta Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Masih Minim Pengalaman di Bidang Tindak Pidana Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menilai calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi masih minim memiliki kepakaran di bidang tinda
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menilai calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi masih minim memiliki kepakaran di bidang tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor sejak Februari 2019 lalu. Ini merupakan seleksi ke-11 yang diselenggarakan MA.
Sejauh ini tercatat ada 125 peserta seleksi yang telah ditelusuri rekam jejaknya.
"Berdasarkan hasil pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim pemantau, hanya sedikit yang mencantumkan pengalamannya bersentuhan dengan isu antikorupsi," kata peneliti dari MAPPI FHUI, Josua Satria, Minggu (7/7/2019).
Baca: Begini Kondisi Kesehatan Sutopo Purwo di Rumah Sakit Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
Baca: Egy Maulana Vikri Buka Suara Usai Tahan Imbang Kontestan Liga Champions
Baca: Wanita Ini Gunakan Tusuk Gigi Agar Tidak Dijadikan Sandaran Bocah Laki-laki yang Mengantuk di Kereta
Dia menyayangkan hal itu, karena keahlian merupakan salah satu kualitas utama yang diharapkan dari hakim ad hoc tipikor agar dapat membantu majelis menggali fakta-fakta relevan yang dibutuhkan untuk memutus perkara tipikor.
Padahal, kata dia, profesi penegak hukum hukum seperti advokat, hakim dan akademisi mendominasi pendaftaran. Selain itu ada diantaranya berprofesi sebagai hakim, serta beberapa oditur dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Untuk itu, dia meminta, agar panitia seleksi hakim ad hoc tipikor memprioritaskan peserta seleksi yang memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi.
"Memberikan prioritas terhadap peserta seleksi yang memiliki kepakaran dan pengalaman di bidang tipikor," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 orang calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi lolos untuk tahapan seleksi administrasi. Mereka lolos dari total 52 orang calon hakim yang mendaftarkan diri mengikuti proses seleksi ini.
"KY meloloskan 37 orang calon hakim dl seleksi administrasi ini," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, dalam keterangannya, Minggu (7/7/2019).
Dia menjelaskan, sebanyak 37 orang calon hakim yang lolos itu dari berbagai latar belakang profesi. Mereka yaitu, seorang advokat, lima orang akademisi, 29 hakim ad hoc dan dua orang profesi lainnya.
Adapun, mereka bergelar, empat orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergerlar dokter.
Sementara itu, 15 orang yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja.
Untuk 37 calon yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17-18 Juli 2019 di kantor KY, Jakarta.
KY membuka seleksi calon hakim ad hoc pada 28 Mei-5 Juni 2019. KY mencari tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan enam hakim ad hoc hubungan industrial.
KY menekankan pentingnya faktor integritas dalam seleksi ini. KY mengajak masyarakat untuk memberi informasi mengenai latar belakang calon hakim. Informasi dapat dikirim melalui alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat 31 Agustus 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.