KPU: Caleg di Provinsi Papua Paling Banyak Ajukan Sengketa Hasil Pileg
KPU RI mencatat ada 20 permohonan sengketa PHPU untuk Pileg di Provinsi Papua yang terdiri dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tiga calon angg
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) paling banyak diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Provinsi Papua.
KPU RI mencatat ada 20 permohonan sengketa PHPU untuk Pileg di Provinsi Papua yang terdiri dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tiga calon anggota DPD RI, dan satu kepala adat.
Tiga gugatan tersebut diajukan caleg DPD Papua nomor urut 21 Carel Simon Petrus, caleg DPD Papua nomor urut 25 Hasbi Suaib, dan caleg DPD Papua nomor urut 29 Paulus Yohanes Sumino.
"Ya karena gugatan paling banyak untuk provinsi artinya kalau dibagi per provinsi paling banyak Papua," kata Hasyim, ditemui di kantor MK, Selasa (9/7/2019).
Baca: SESAAT LAGI Live Streaming Jumpa Pers Pengumuman SBMPTN 2019, Cek Hasil di sbmptn.ltmpt.ac.id
Baca: Barbie Kumalasari Dapat Karma Karena Bela Galih Ginanjar, Wirang Birawa: Ada Konflik Sangat Besar
Baca: Pulang dari Pantai, Wanita Ini Rasakan Benjolan & Sesuatu Menggeliat di Kaki, Ternyata Ada Hewan Ini
Dia mengaku pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi sidang sengketa tersebut. Jajaran KPU RI sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua.
"Nanti, kami pelajari dulu. Nanti tinggal cocok-cocokkan saja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ adu alat bukti. Ya nanti kita lihat persidangan berikutnya," kata dia.
Meskipun memandang krusial sidang sengketa hasil pileg di Provinsi Papua, namun, dia tidak 'menganakemaskan' provinsi tersebut.
"Nggak juga, sama aja, semua tempat perhatian kita sama untuk semua provinsi," tambahnya.