Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA Atas Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Aneh Bin Ajaib

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA Atas Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Aneh Bin Ajaib
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Laode M. Syarif 

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.

Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas