Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Resmi Jadi Tersangka
Surya/Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) 

Polisi berada di dalam rumah sekitar 30 menit. Setelah itu, polisi pergi meninggalkan rumah Ida.

Lalu disusul Ida dengan suaminya naik mobil sendiri. Ternyata mereka berangkat ke Polres Blitar Kota.

Rohman mengaku tidak begitu kenal akrab dengan keluarga Ida.

Dia jarang sekali mengobrol dengan Ida dan suaminya.

Baca: Update Pencarian Thoriq di Gunung Piramid yang Hilang Sejak Juni 2019 Hingga Medan Gunung

Dia hanya sering melihat Ida pergi salat jamaah ke Masjid dekat rumahnya. Dengan suami Ida, Rohman juga jarang berkomunikasi.

"Kalau suaminya kerja di KPU Kabupaten Blitar. Saya tidak tahu sebagai apa, kalau tidak satpam ya staf di kantor KPU Kabupaten Blitar. Kami jarang berkomunikasi," katanya. 

Pembelaan Aida

BERITA REKOMENDASI

Aida terlihat meninggalkan Polres Blitar Kota, Selasa (2/7/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Aida keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota didampingi polisi.

Baca: Usai Bertemu, Maruf Amin Pulang Bawa Oleh-oleh dari Wapres JK

Suami dan beberapa keluarga Aida juga ikut mendampingi perempuan berjilbab itu.

Begitu turun dari tangga ruang Satreskrim, Aida berjalan terburu-buru.

Dia seperti menghindari beberapa wartawan yang menunggu di depan ruang Satreskrim. Aida bergegas menuju ke mobil yang sudah disiapkan penyedik. Aida langsung pergi meninggalkan Polres Blitar Kota.


Penasihat Hukum Aida, Oyik Rudi Hidayat mengatakan kliennya masih shock.

Kliennya juga menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada publik terkait kasus itu. Kliennya juga beberapa kali menangis saat diperiksa penyidik.

"Klien saya mengaku menyesal dan meminta maaf ke publik," kata Oyik.

Dikatakannya, pihak penasihat hukum masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus itu dari polisi. Penasihat hukum juga belum tahu pasal apa yang akan dijeratkan polisi ke kliennya.

"Sekarang status klien saya masih sebagai saksi. Kami menunggu hasil penyelidikan dari polisi," ujarnya.

Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, kliennya lebih banyak ditanya soal postingan konten yang diduga menghina lambang negara di akun Facebooknya. Polisi bertanya soal asal mula postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu.

"Klien saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar," katanya.

Baca: Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Sesuai pengakuan kliennya, kata Oyik, postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu didapat dari akun Facebook orang lain yang muncul di beranda media sosial kliennya. Kliennya hanya membagikan kembali postingan itu.

"Klien saya hanya membagikan ulang postingan itu," ujarnya.

Akun Facebook Hilang

Aida mengaku akunnya hilang setelah menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara di media sosial. 

Hal itu diungkapkan Aida ketika menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota.

Baca: Sekjen Demokrat Jawab Tudingan Kosgama Ilegal

"Pengakuan yang bersangkutan (Aida) ke penyidik seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (3/7/2019).

Heri mengatakan, berdasarkan pengakuan Aida, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, Aida membuka akun Facebook-nya dan melihat sejumlah postingan di berandanya.

Sejumlah postingan di berandanya itu mulai dari postingan desain rumah, lagu, dan konten yang diduga menghina lambang negara. Aida langsung membagikan ulang konten yang ada di berandanya. 

Dua jam setelah itu, atau sekitar pukul 22.00 WIB, banyak telepon dan pesan WhatsApp (WA) yang masuk ke ponselnya. Telepon dan pesan WA itu menanyakan postingan yang dibagikan Aida. 

Rata-rata mereka mengigatkan Aida soal postingan yang dibagikan itu.

Suami Aida juga sempat diingatkan temannya terkait postingan yang dibagikan istrinya. 

Suaminya juga langsung memperingatkan Aida soal postingan itu. Aida mengaku langsung mengecek kembali akun Facebooknya. Tetapi, dia mengaku akun Facebooknya sudah hilang.

"Yang bersangkutan mengaku akun Facebooknya sudah hilang," ujar Heri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi. Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.

Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Baca: Akui Kemampuan Egy Maulana Vikri, Media Polandia Sebut Messi Indonesia Siap untuk Level Profesional

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing. Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas