Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556
Jumlah perolehan suara Partai Gerindra yang hilang dalam Pileg 2019 di Dapil DKI Jakarta III bertambah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Namun, untuk suara di Partai Gerindra dia hanya berada di peringkat kedua di bawah Kamarussamad yang mencapai 83.562 suara.
Adapun, total keseluruhan Partai Gerindra hanya mendapatkan satu kursi dengan perolehan 344.131 suara.
Sedangkan, Ivan Doly Gultom meraih 21.037 suara dari total keseluruhan suara Partai Golkar di Dapil III DKI Jakarta mencapai 80.414 suara.
Sidang perkara ini digelar di ruang panel I.
Sidang dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaeningsih.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Arief Hidayat, memeriksa permohonan para pemohon. Para pemohon melalui tim penasihat hukum memberikan keterangan terhadap permohonan yang diajukan.
Melihat perebutan kursi terakhir di Dapil III DKI Jakarta untuk DPR RI, Slamet Arifin, kuasa hukum Haji Lulung, menegaskan kliennya optimistis tetap melanggang ke Senayan.
"Saya menilai (gugatan,-red) tidak ada yang spesial. Nanti majelis hakim mempunyai kebijakan. Dengan bukti-bukti," kata dia di gedung MK.
Dia menolak gugatan penggelembungan suara yang diajukan pemohon.
Dia menegaskan, partainya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan dengan membawa bukti-bukti.
"Saya membaca di permohonan Partai Golkar untuk PAN ada sekitar 4080 suara yang kita mengambil dari mereka. Kami akan memberikan jawaban di persidangan dimana kursi nomor delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," kata dia.
Ditegur hakim konstitusi
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).