Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geliatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Undang Pelaku Usaha Ikuti Raksa Nugraha Award

program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen meningkat

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Geliatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Undang Pelaku Usaha Ikuti Raksa Nugraha Award
HandOut/Istimewa
Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana membuat penghargaan perlindungan konsumen “Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award”.

Demi menggiatkan kesadaran publik sekaligus menggiring kepentingan pelaku usaha mendapatkan loyalitas dan ketertarikan konsumen, BPKN pun mengajak perusahaan mengikuti penghargaan ini.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menjelaskan, program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen meningkat sehingga tiap lembaga bisa berperan optimal.

Sehingga, Negara bisa hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.

Dengan track record sebagai advokat pembela konsumen, Rolas meyakini, selama 20 tahun lebih UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum banyak dipahami.

“Ketidaktahuan dan ketidakpahaman menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran. Sayangnya kesadaran konsumen pun masih rendah untuk mengadukan permasalahannya,” kata Rolas di Jakarta, Kamis (11/7/2019)

Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen pemerintah hingga pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah.

BERITA REKOMENDASI

“Hal ini membuat BPKN menciptakan terobosan penghargaan Raksa Nugraha. Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga artinya adalah penjaga anugerah yang berarti sebagai pelindung konsumen karena Konsumen adalah anugerah,” urainya.

Tokoh perlindungan konsumen yang sedang menyelesaikan gelar doktor hukum di Universitas Trisakti ini mengungkapkan, penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya.

“Sehingga meningkatkan loyallitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru,” ulasnya.

Sedangkan Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari menambahkan, Raksa Nugraha menggunakan penilaian model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.

Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dengan penilaian kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).


Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

“Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem perindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha,” katanya.

Mantan Dirut Sucofindo ini menyatakan, BPKN membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti rating penilaian secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id.

“Tahun ini ditargetkan 100 perusahaan yang ikut,” tuturnya.

Dia bilang, Raksa Nugraha untuk kegiatan perdana pada tahun ini merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi, dan penilaian kepada pelaku usaha.

Sedangkan tahun kedua, yakni 2020, Raksa Nugraha ditargetkan tak hanya menilai pelaku usaha, tetapi juga Pemda.

“Tahun ketiga (2021) dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas