Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Kemah Pemuda
Fanani akan diklarifikasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani pekan depan.
Fanani akan diklarifikasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.
"Iya minggu depan. Minggu depan mungkin akan kita panggil Ahmad Fanani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Iwan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan pada pekan depan.
Baca: Nasib Menteri yang Terseret Kasus Hukum, Jokowi: Jadi Pertimbangan, Nanti Dilihat
Menurut Iwan, Fanani diduga kuat telah melakukan korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Hal itu diyakini atas adanya bukti-bukti.
Selain telah mengantongi barang bukti, Iwan mengaku pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Baik saksi dalam kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia, maupun saksi ahli.
"Semua sudah, sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ungkap Iwan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.