Anggota Panja Minta RUU Pertanahan Tergesa-gesa Disahkan
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Henry Yosodinigrat pesimis RUU itu akan rampung tepat waktu pada periode ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Henry Yosodinigrat pesimis RUU itu akan rampung tepat waktu pada periode ini.
Ia juga menyayangkan, apabila banyak pihak yang nantinya mendesak untuk menyegerakan RUU tersebut rampung menjadi Undang-Undang.
Hal itu dikatakannya dalam forum legislasi bertajuk 'RUU Pertanahan Menyejahterakan atau menyengsarakan Rakyat?' di Media Center Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
"Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa untuk segera di Undang-Undangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi dan harmonisasi. Saya melihat beberapa kali kami consinering dari ATR/BPN, yang diajukan itu dalam DIM itu hampir seribu item. Ringkasnya RUU tentang Pertanahan adalah suatu keniscayaan yang tidak boleh tidak harus ada" ucapnya.
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, banyak hal-hal krusial dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disepakati.
Baca: Antara Oposisi dan Koalisi, Ini Jawaban PAN...
Namun tak sedikit pula rapat panja RUU Pertanahan buntu, saat adanya perbedaan pandangan.
"Banyak hal-hal yang krusial yang alhamdulillah DPR sepakat beberapa kali kita stuck dalam consinering yang tidak dilanjutkan yang semestinya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, masih banyaknya konflik antar Menteri terkait di dalam kabinet, yang memperdebatkan RUU Pertanahan, membuat panja semestinya berpikir ulang dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, panja tak perlu memaksakan RUU Pertanahan itu selesai dalam periode ini.
"Menurut saya, kita tidak usah memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam periode ini, Karena bayangkan di dalam pemerintah sendiri pun, terjadi konflik antara Menteri ATR BPN, dengan Menteri ESDM ditambah Menteri KLHK dan Menteri KKP karena belum diajak bicara di internal pemerintah," kata Viva.
Sebelumnya, Lebih dari 40 Organisasi Masyarakat yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi perkembangan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan, mendesak Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Satu di antara organisasi masyarakat sipil, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai RUU pertanahan sarat kepentingan minoritas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika mengatakan alasan DPR dan pemerintah yang didasarkan salah satunya pada perbaikan iklim investasi, tidak revelan dengan fakta adanya pertentangan RUU Pertanahan di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.