KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
KPK menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Empat tersangka itu terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya
Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Baca: Bambang Trihatmodjo dan Mbak Tutut Serahkan Dokumen Penting Presiden Soeharto ke Negara
Baca: Kisah Romantis Jamaah Haji Kakek Nenek di Tanah Suci, Tak Mau Dipisahkan Hingga Cemburu pada Petugas
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.
Zainal Abidin dan Effendi Hatta keluar terlebih dahulu dari dalam Gedung Merah Putih KPK.
Mereka keluar pada pukul 17.06 WIB.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, baik Zainal maupun Effendi tidak berkomentar apa-apa.
Keduanya langsung menaiki mobil tahanan KPK.
Zainal Abidin dan Effendi Hatta sama-sama ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur.
Berselang 25 menit kemudian, dua tersangka lainnya, yakni Muhammadiyah dan Asiang muncul dari pintu keluar kantor KPK.
Asiang nampak malu, ia menutupi wajah dengan kedua tangannya.
Sedangkan Muhammadiyah yang mengekor Asiang tetap berjalan tegak.
Sama seperti Zainal dan Effendi, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Muhammadiyah serta Asiang menumpangi mobil tahanan KPK.
Keduanya ditahan di rutan cabang KPK di K4.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018," kata Febri kepada pewarta, Kamis (18/7/2019).
Baca: Ikan Mabuk Akibat Cuaca Ekstrem di Ranu Klakah, Pasar Dadakan Muncul
Baca: Reaksi Adian Napitupulu saat Dicecar Najwa Shihab soal Pihak Tak Ikut Dukung Jokowi tapi Minta Kursi
KPK sendiri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap pada 28 Desember 2018.
Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018.
KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.