Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Serang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Serangan Mengenai Jidat Ketua Majelis Hakim

Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Serang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Serangan Mengenai Jidat Ketua Majelis Hakim
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan ketua majelis hakim HS dan hakim anggota I berinisial DB telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.

"Majelis hakim langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur, saat sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Panduan Transportasi, Harga Tiket dan Tips Liburan ke Candi Borobudur ala TribunTravel

Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Laporkan Pelaku Penganiayaan Hakim Kepada Polisi

Menurut dia, hakim HS mengalami serangan di jidat oleh oknum kuasa hukum berinisial D.

Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.

Lapor polisi

Berita Rekomendasi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.

Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.

"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur, dalam sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang

Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Baca: Tak Mau Dipisahkan Sama Sekali, Cerita Kakek Mahmud dan Nenek Kalsum Naik Haji Bersama

Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir


Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas