Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Hari ini penyidik KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Machri Hendra dan Ivonne WK Maramis.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap kepada mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.

Hari ini penyidik KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Machri Hendra dan Ivonne WK Maramis.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Agus.

"Dari dua orang saksi unsur hakim, penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan materi persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Baca: Gelar Advokatnya Diragukan, Barbie Kumalasari Berikan 4 Bukti Dirinya adalah Advokat Asli

Baca: Polisi Tahan Pengacara yang Serang Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca: Garuda Indonesia Cabut Laporan Berkat Hotman Paris, Dirut Ajak Rius Vernandes Review First Class

Selain dua hakim tersebut, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya.

Febri mengatakan saksi dicecar soal hubungan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Sedangkan dari saksi ibu rumah tangga, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait asal usul uang suap," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK, pada pekan lalu, juga sempat memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI, yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Diketahui, Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures.

Mereka berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
Alfin dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu

Baca: Rio Haryanto Bangga Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid

Baca: Garuda Indonesia Cabut Laporan Berkat Hotman Paris, Dirut Ajak Rius Vernandes Review First Class

Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia.

Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7/2019).

Pada Jumat (28/6/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas