Kasus Dugaan Makar: Mabes TNI akan Beri Bantuan Hukum kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Badan Pembinaan Bantuan Hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani Kivlan pada 22 Juli 2019 yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), diketahui sejumlah nama kuasa hukum Kivlan dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI.
Mereka antara lain Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Tidak Hadiri Praperadilan Kivlan Zen
Baca: Demo Depan JIIPE di Manyar Kabupaten Gresik, Massa Bawa Sesajen dan Potong Ayam
Baca: Hotman Paris Sebut Masih Ada Satu Orang yang Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Ikan Asin
Baca: Heboh Video Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Perempuan di Mal Jakarta, Ini Kronologinya
Sedangkan dua kuasa hukum Kivlan lainnya dari Andita's Law Firm adalah Tonim Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi.
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hendrik mengungkapkan praperadilan diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.
Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.
Penahanan
Kepolisian hingga saat ini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu menjadi alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Ia mengungkap kepolisian sedang menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.
Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya hampir selesai.
Baca: Jokowi Bertemu TKN dan TKD di Istana Bogor Malam Ini, Berikut Agendanya
Baca: Sketsa Wajah Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi Disebar
Baca: Dituding Palsukan Ijazah, Nurul Qomar: Risiko Ada Merek Haji Qomar
Baca: Turis Korea Selatan Kena Jambret Saat Tanya Alamat di Batam
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," kata dia.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.
Karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," katanya.
Bantah tidak kooperatif
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut, merupakan salah satu alasan polisi tidak mengabulkan penangguhan Kivlan.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana. Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana, karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Dirinya meminta polisi membuktikan sikap kliennya yang tidak kooperatif.
Menurut Djudju, polisi bersikap subjektif menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-undang hukum acara. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," tutur Djudju.
Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tidak kooperatif.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Penahanan diperpanjang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen selama 40 hari ke depan.
"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.
Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.
Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya
Baca: Hakim Saldi Isra: Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi
Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com
Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin
Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.