KPK Angkut Puluhan Dus Berisi Berkas-berkas dan Flasdisk Usai Geledah Kompleks Pemkab Kudus
Tim KPK mengamankan flashdisk dan sejumlah berkas usai menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Tim KPK mengamankan flashdisk dan sejumlah berkas usai menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).
Selama berjam-jam, belasan petugas KPK mengobrak-abrik sejumlah ruangan yag sebelumnya sempat disegel pascapenangkapan Bupati Kudus,Muhammad Tamzil,
Usai melakukan penggeledahan, tim KPK mengangkut puluhan kardus dan koper berisi barang bukti.
Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Kudus Hartopo yang menyaksikan jalannya penggeledahan.
"Pastinya ada yang dibawa atau disita di setiap ruangan untuk barangbukti. Seperti flashdisk dan berkas-berkas. Ada puluhan item. Saya dan beberapa ASN hanya menyaksikan," kata Hartopo.
Baca: KPK Kembali Geledah Sejumlah Ruang Setda Kudus, Mobil Terano pun Ikut Jadi Perhatian Penyidik
Baca: Dua Mahasiswa di Jakarta Ditangkap Karena Simpan Puluhan Kilogram Ganja di Ruang Senat Kampus
Baca: Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur Terbongkar, Menginap di Hotel dan Berpindah-pindah Kamar
Baca: Kronologi Penundaan Laga PSM Vs Persija di Final Piala Indonesia 2018
Penggeledahan ini dilakukan tim KPK untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka untuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Suranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan dalam kasus jual beli jabatan.
Kata Hartopo, sejumlah ruangan yang diperiksa petugas KPK erat kaitannya dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
"Sejumlah ruangan diperiksa terutama yang kemarin lelang jabatan di eselon II. Baik di Dinas Pariwisata, Dispendukcapil, PUPR dan kepegawaian," ujarnya.
Adapun, petugas KPK yang mengenakan rompi dinas serta masker tersebut menginjakkan kaki di kompleks Setda Pemkab Kudus pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Sambal Blondo Jadi Santapan Favorit Jokowi di Rumah Makan Mbah Karto
Mereka yang datang dengan mengendarai beberapa mobil itu selanjutnya pulang pada sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk diketahui, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan di Kompleks Setda Pemkab Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).
Tim Antirasuah tersebut menggeledah sejumlah kantor yang berkaitan dengan penetapan Bupati Kudus, M Tamzil sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Belasan petugas KPK yang mengenakan rompi KPK dan masker di wajah terlihat mondar-mandir memasuki sejumlah ruangan dengan dikawal oleh petugas Polres Kudus.
Wakil Bupati Kudus Hartopo juga tampak mendampingi pemeriksaan petugas KPK.
Sejumlah kantor yang digeledah oleh KPK di antaranya ruang staf khusus bupati Kudus, ruangan sekda, ruang kerja bagian organisasi Setda Kudus, Dispendukcapil Kudus, dan BPPKAD Kudus.
Petugas KPK juga mengecek mobil Nissan Terrano milik Bupati Kudus M Tamzil yang terparkir di halaman parkir kompleks Setda Kudus.
Kronologi penangkapan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membeberkan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019).
Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Selain Tamzil, dalam OTT tersebut, awalnya KPK mengamankan total 7 orang di Kudus, yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.
Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.
Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-15 2019
Baca: Taqy Malik Pamer Foto Ini & Tulis Kalimat Rayuan, Sunan Kalijaga Sinis: Anak Gue Kagak Mau
Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo
Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina
"Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tim KPK lalu mengamankan Norman dan Uka di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo.
Bersamaan dengan itu, tim KPK mengamankan Agoes di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," tutur Basaria.
Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka. Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hutang pribadi
Pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (AHS) ternyata atas permintaan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kasus Ini diawali saat Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto (ATO) untuk mencari uang pembayaran hutang pribadinya.
"Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo
Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina
Baca: Pengamat: 60 Persen Gerindra Ingin Gabung Pemerintahan
Baca: 36 Korban Keracunan Massal di Mendoyo Jembrana Berangsur Pulih
Akhirnya Agoes menyampaikan permintaan Tamzil kepada ajudannya, Uka Wisnu Sejati (UWS). Keduanya lalu berdiskusi untuk menentukan pihak yang akan dimintakan uang.
"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, AHS pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," tutur Basaria.
Uka akhirnya menyambangi Akhmad Sofyan dan menanyakan apakah karirnya dan istrinya di Pemkab Kudus mau dibantu. Dirinya lalu menyampaikan bahwa Tamzil sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta.
Akhmad Sofyan tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya setelah itu Akhmad Sofyan melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya.
"Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, AHS membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS," ungkap Basaria.
Akhirnya Uka mengambil uang tersebut masuk ke rumahnya tanpa menghitung lagi. Uka lalu mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang Rp Rp 225 juta lalu diserahkan kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.
Setelah itu, Agoes keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman disaksikan oleh Uka.
Kepada Norman, Agoes mengatakan agar nantinya digunakan Norman untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil. Dirinya juga meminta Norman membuatkan kwitansi serta
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Bawa Pulang Flashdisk dan Berkas-berkas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.