Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berpotensi Jerat Lippo Jadi Tersangka Korporasi Dalam Kasus Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengembangkan kasus suap perizinan proyek Meikarta untuk menjerat Lippo dengan pidana korporasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Berpotensi Jerat Lippo Jadi Tersangka Korporasi Dalam Kasus Proyek Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan Bartholomeus merupakan pengembangan dalam perkara kasus suap yang menjeran mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Sebelumnya KPK telah terlebih dahulu menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta.

Sembilan orang tersangka itu pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Untuk konstruksi perkaranya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 Hektar yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.

Baca: KKP Diminta Turun Tangan Amati Kerusakan Laut Akibat Pencemaran Minyak Pertamina di Karawang

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Was-was Tak Bisa Awasi Istri Saat Syuting

Baca: Ammar Zoni Sebut Irish Bella Bandel karena Tak Mau Berhenti Akting

Baca: PTUN Batalkan SK soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H Teluk Jakarta, Anies Beri Sinyal Perlawanan

Diketahui, sebelum pembangunan tahap 1 dengan luas 143 hektar dilakukan, diperlukan perizinan seperti, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, dan Izin Lingkungan serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian, untuk mengurus IPPT pembangunan Meikarta tersebut, PT Lippo Karawaci, Tbk menugaskan eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (telah diproses dalam kasus terpisah), Bartholomeus, serta Henry Jasmen, Taryuci dan Fitra Djaja Purnama (telah diproses pada kasus terpisah) dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan," jelas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Saut melanjutkan, PT Lippo Cikarang kemudian mengajukan IPPT seluas 143 Ha.

Setelah itu, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta bertemu Bupati Neneng.

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," terang Saut.

Dalam mengurus IPPT, ujar Saut, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap.


Bartholomeus kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Lalu pada Mei 2017, Bupati Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas ±846.356 m2 untuk pembangunan komersial area, seperti apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas