Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Polri Beberkan Prosedur Anggotanya Pegang Senjata Api

Mabes Polri menyebut tiap anggota Polri yang memegang senjata api (senpi) wajib menjalani serangkaian tes per semesternya atau enam bulan sekali.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok, Polri Beberkan Prosedur Anggotanya Pegang Senjata Api
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut tiap anggota Polri yang memegang senjata api (senpi) wajib menjalani serangkaian tes per semesternya atau enam bulan sekali.

Selain itu, mereka juga harus mendapatkan izin atau pernyataan layak dari atasan satuan tempatnya bertugas dalam memegang senjata.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan memegang senpi latihan dulu baru dievaluasi atasannya dulu. Setelah atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri harus ketat memang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Baca: Baiq Nuril Ingin Ambil Keppres Amnesti Langsung dari Jokowi

Baca: Cinta Laura Kiehl Jadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Baca: Kasus Dokter Gigi Romi Jadi Perhatian KSP, Gubernur Sumbar : Kepala Daerah Jangan Semena-mena

Baca: Colt Diesel, Truk Terlaris di GIIAS 2019: Mitsubishi Fuso Bukukan SPK 2.030 Unit

Tak hanya itu, secara berkala setiap tahunnya dilakukan pula evaluasi tes kejiwaan pemegang senpi sebagai perpanjangan izin penggunaan.

Hal itu nantinya akan berpengaruh kepada layak tidaknya anggota Korps Bhayangkara memegang senpi.

"Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi," ucap mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, terkait Brigardir RT yang menembak Bripka RE hingga tewas di Polsek Cimanggis, jenderal bintang satu tersebut mengatakan izin yang bersangkutan diduga sudah sesuai aturan.

"Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (sudah mengkuti aturan, rangkaian tes, dll)," katanya.

Sosok korban

Sementara itu, korban penembakan yakni Brigadir Kepala (Bripka) RE dimata teman dekatnya dikenal sosok yang baik hati dan tegas.

Dicky, satu teman dekat korban mengatakan kepergian Bripka RE meninggalkan dua anak dan seorang istri yang kini masih amat berduka karena harus merelakan kepergian RE.

Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019). (Bima Putra/Tribun Jakarta)

Dicky menilai sahabatnya itu merupakan sosok yang baik, aktif di kegiatan lingkungannya dan tegas sebagai seorang anggota Polri.

"Almarhum orangnya baik, dia itu ketua Pokdar Kamtibmas di sini. Orangnya tegas dan disiplin," ujarnya.

Kronologis

Info yang diperoleh Tribunnews.com, penembakan terhadap anggota Polri di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Pesan terakhir

Masih terngiang ucapan terakhir Bripka RE (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya Brigadir RT (31).

"Tolong antarkan anak saya masuk sekolah ya," ujar Toni kerabat dekat almarhum Bripka RE di Perumahan Tapos Residences, Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).

Toni tak pernah menyangka ucapan tersebut merupakan pesan terakhir almarhum kepada dirinya.

"Dua hari yang lalu dia ngomong gitu ke saya, saya gak nyangka itu jadi pesan terakhir dia ke saya," tambah Toni.

Toni mengatakan, sosok almarhum Bripka RE/Rahmat Effendi baginya sudah seperti kakak kandung sendiri.

Pribadi almarhum yang tegas, kepedulian sosial yang tinggi, dijadikan contoh Toni untuk menjalani hidupnya.

"Beliau itu tegas banget, jiwa sosialnya tinggi. Rutin menyantuni anak yatim juga, ya Allah saya kehilangan banget," kata Toni.

Toni berjanji, akan memenuhi pesan terakhir almarhum kepadanya yang meminta untuk mengantarkan putranya sekolah.

"Bakal saya lakuin, yang dimaksud antar anaknya sekolah itu yang cowok kan baru masuk SMP soalnya. Dari semalam juga dia nangis terus gak rela ayahnya pergi," ujarnya.

Untuk diketahui, Bripka Rahmat meninggal dunia udai diberondong tujuh kali tembakan didalam ruang SPK Polsek Cimanggis oleh Brigadir RT.

Ketika itu, korban sempat terlibat adu mulut dengan pelaku yang menginginkan anak temannya dibina oleh orang tuanya, usai ditangkap terkait kasus tawuran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas