KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur noaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur noaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun merupakan tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mangatakan Nurdin Basirun yang mendekam di Rutan K4 KPK diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Dimulai tanggal 31 Juli 2019 - 8 September 2019," kata Febri kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).
Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.
Baca: Anggota Paskibraka Harus Rela Hidup Tanpa Gadget Selama Jalani Masa Karantina dan Pelatihan
Baca: 7 Restoran yang Menyajikan Masakan Jepang Terbaik di Jakarta Selatan
Baca: Jusuf Kalla Sebut Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta Jadi Tanggung Jawab Gubernur dan Masyarakat
Baca: Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Kini Terancam Dipenjara
"Ketiga tersangka juga diperpanjang selama 40 hari dengan tanggal yang sama," ujar Febri.
Dalam perkara suap, Nurdin diduga menerima SGD11.000 dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Terkait gratifikasi ini, KPK telah menyita uang senilai Rp6,1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.