Pukat UGM Sebut Pimpinan KPK Harus dari Kepolisian atau Kejaksaan Sebagai Mitos
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut pimpinan KPK harus dari kepolisian dan kejaksaan sebagai mitos
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Pesan saya untuk Ibu Yenti sebagai ketua Pansel Capim KPK agar benar-benar teliti dalam memilih pimpinan KPK. Jangan sampai melanggar undang-undang," ucap Antasari Azhar.
Selain itu, menurutnya, formasi pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini terindikasi melanggar undang-undang karena dari lima pimpinan KPK tidak memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara, Mahkamah Agung: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan
Baca: MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca: Pimpinan KPK ke Depan Harus Bisa Hilangkan Sentimen Penyidik Polri dan Independen
Berdasarkan amanah pasal 21 ayat 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
"Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," jelasnya.
Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari, Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).
Baca: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Baca: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? eggak ada kan. Berarti ada pelanggaran undang-undang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah merilis dari 376 pendaftar, hanya 192 yang lolos seleksi administrasi. Komposisi 192 pendaftar itu yakni 180 pria dan sisanya 12 perempuan.
Berdasarkan latar belakang profesi, akademisi atau dosen ada 40 orang , advokat/konsultan hukum ada 39 orang, korporasi (swasta, BUMD, BUMN) 17 orang.
Jaksa dan hakim yang lolos 18 orang, anggota TNI tidak ada yang lolos, anggota Polri 13 orang lolos, auditor 9 orang, komisioner/pegawai KPK 13 orang, lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara) ada 43 orang.