Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Ketua KONI Jabar: Mantan Atlet Tak Masuk ke Pemegang Kebijakan

Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin mengaku prihatin atas diperiksanya Taufik Hidayat oleh KPK.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Ketua KONI Jabar: Mantan Atlet Tak Masuk ke Pemegang Kebijakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang bagaimana-bagaimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik.

Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Ia menggeleng.

"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar dia.

Diperiksa Selama 5 Jam

Taufik Hidayat diperiksa kurang lebih selama lima jam.

Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Taufik diperiksa dalam proses penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Febri menyebut, Taufik diperiksa setelah adanya pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sekjen dan Bendahara KONI Divonis

Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas