Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada UU ITE, RUU Kamtansiber Bakal Memicu Pemborosan Anggaran

Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran, karena akan melahirkan lembaga atau badan baru.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) kini masih dalam pembahasan di DPR.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran, karena akan melahirkan lembaga atau badan baru.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personel dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berpikirnya begitulah,” ujar Anggara di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya kebanyakan pembahasan RUU selama ini kejar tayang. Pembahasan RUU terkesan dikebut diujung masa jabatan, baik itu RUU atas inisiatif pemerintah maupun DPR.

Baca: Aksi Berani Manohara Jinakkan Buaya yang Mengamuk

Baca: Polri Sebut Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Kembali Datangi TKP

Baca: Seorang Begal di Bangka Belitung Beraksi hingga Tega Melukai Korbannya, Kini Polisi Lumpuhkan Pelaku

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” ujarnya.

Selain itu menurutnya perlu dikaji kembali apakah RUU Kamtansiber tersebut penting saat ini atau tidak.

Kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

BERITA REKOMENDASI

“Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi perang siber yang dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan RUU tersendiri, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” ujar Anggara.

Dalam UU ITE telah diatur mengenai penggunaan elektronik. Sementara terkait pidana atau penggaraanya sudah ada dalam KUHP. Sehingga, ia menilai tidak ada urgensi membuat UU khusus mengenai siber.

“Tinggal didetailkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas