Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Instagram, Presiden Bicara soal Lokasi Pemindahan Ibu Kota

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan.

Editor: Sanusi
zoom-in Lewat Instagram, Presiden Bicara soal Lokasi Pemindahan Ibu Kota
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).

Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, UU Perbendaharaan Negara.

Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.

Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam forum Musrenbang RKPD Kalimantan Utara Tahun 2016, Rabu (5/4/2017) pukul 13.30 Wita di Ballroom Hotel Tarakan Plaza
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)
Berita Rekomendasi

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.

Baca: Empat Rekomendasi Teknologi Keamanan Canggih untuk Ibu Kota Baru dari ATISI

Baca: Patok BIG Terpasang di Sotek Penajam Paser Utara, Warga Menduga Patok Penanda Ibu Kota Baru RI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas