PAN Usul Penambahan Pimpinan MPR, PKS: Hanya akan Beratkan Keuangan Negara
"Ide memasukkan semua unsur hanya akan memberatkan beban keuangan negara. Lima pimpinan cukup," Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Hendri Satrio menegaskan, MPR RI bukanlah lembaga yang mengakomodasi kekuasaan. MPR adalah lembaga yang mewakil rakyat.
Jadi, imbuh dia, jangan pernah ada agenda kepentingan bagi-bagi kursi kekuasaan oleh elite partai politik di MPR RI.
"MPR itu mewakili rakyat. Karena itu jangan kepentingan bagi-bagi kursi elite partai politik diletakkan, dikedapankan untuk bagi-bagi kekuasan," tegas pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).
Sebaiknya dia menyarankan agar tetap fokus pada struktur pimpinan MPR yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Jauh lebih baik lagi, fokus bekerja untuk menyejahterakan rakyat. Bukan bagi-bagi kekuasaan di MPR," jelas Hendri Satrio.
Saat ini, berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.
Sebelumnya elite PAN mengusulkan agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan tersebut.
Ini menyusul pernyataan PDI Perjuangan yang membuka peluang untuk membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amendemen terbatas UUD 1945.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD," Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Soal siapa ketuanya, kata dia, itu bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.
Baca: Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Perkuat Reforma Agraria
berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.
Sementara itu, sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 8 orang setelah adanya revisi terhadap UU MD3 No 17/2014.
Kenapa tidak?