Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febriadiansyah (kiri) memberikan keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK dalam pengembangannya telah menetapkan empat tersangka baru yakni MSH, ISE, HSF dan PLS sehingga sampai saat ini KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Paulus Thanos

Saut menjelaskan, sebelum proyek ini dimulai, Paulus diduga telah bertemu beberapa kali dengan tersangka Isnu dan Husni.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan.

"Dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK," ujar Saut.

Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas