Menkeu Sri Mulyani Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS
Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.
Editor: Sanusi
"Iya (tekan defisit). Kedua, saya juga tidak ingin ada istilah kesehatan itu murah, sehat itu mahal. Kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS, mati nanti BPJS," ujar Moeldoko.
Sementara terkait besaran kenaikan iurannya, mantan Panglima TNI itu menilai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.
"Nanti itu Kementerian Keuangan, semuanya akan terlibat," ucapnya.
Baca: Pesan Terakhir Mbah Moen kepada Putranya Gus Yasin: Kita Harus Dukung Pemerintahan
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan pada saat inibuntuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp25 ribu per orang.
Kemudian, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.
Kepesertaan
Mulai 1 Agustus 2019 ada 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Kepesertaaanya akan digantikan oleh 5,2 juta peserta baru yang dinilai oleh Kementerian Sosial lebih membutuhkan bantun iuran dibandingkan peserta lama.
Bagi peserta yang dinonaktifkan tapi merasa masih tidak sanggup membayarkan iuran bisa kembali mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan.
Caranya adalah melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah. Tentunya akan ada proses seleksi dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf, di Jakarta, Rabu (1/8/2019).
Baca: Siapa Sosok Leo Duarte Bek Tengah Baru AC Milan? Hingga Disebut Penerus Thiago Silva
Baca: Hai Sad Girl and Sad Boys, Kisah Didi Kempot The Godfather of Broken Heart Diungkap di Kompas TV
Bagi peserta yang dinonaktifkan dan mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS maka disarankan segera mengalihkan jenis keperawatannyan ke segnen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Pengalihan segmen ke PBPU harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaanya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari,” ungkap Iqbal.